BISNIS.HOTNEWS.ID - Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga kantor milik PT Bumi Arta Sedayu. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung mengenai dugaan penyimpangan dana KPR Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang.
Penyegelan tersebut secara resmi dimulai pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Langkah ini menandai peningkatan intensitas penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas penegak hukum setempat terhadap perusahaan pengembang tersebut.
Dasar hukum dari tindakan penyegelan ini diperkuat oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Dokumen ini kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 pada 13 Mei 2026.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penyegelan meliputi Gedung Marketing Gallery Kartika Residence yang berlokasi di Ruko Klari Indah, Jalan Raya Klari, Dusun Pendeuy, Kondang Jaya, Karawang Timur. Lokasi ini merupakan salah satu titik penting dalam operasional perusahaan.
Selain itu, Kantor Marketing Kartika Residence di Dusun Klari, Desa Kondang Jaya, Karawang Timur, juga turut disegel oleh tim penyidik Kejari Karawang. Ini menunjukkan cakupan penyidikan yang mencakup beberapa aset operasional perusahaan.
Lokasi ketiga yang disegel adalah Kantor Marketing Gallery Citra Swarna Grande, yang beralamat di Desa Pancawati, Klari. Penyegelan aset-aset ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penyidik Kejari Karawang telah memanggil dan memeriksa sejumlah besar pihak terkait dalam kasus penyaluran KPR Bank BTN periode 2021-2024. Tercatat, sekitar 151 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik sejauh ini.
Kejaksaan juga menyampaikan himbauan tegas kepada pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban untuk hadir. "Seluruh saksi yang telah menerima surat panggilan namun belum hadir, agar dapat segera memenuhi panggilan tersebut," demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Karawang.
Pihak Kejari Karawang menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan dan penyegelan ini, dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang tegas dan terukur," tulis Kejari Karawang.