BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi penting mengenai kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha yang aktif berjualan melalui platform e-commerce. Klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang daring di Indonesia.
Secara umum, platform e-commerce telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Namun, pemungutan pajak tersebut memiliki batasan spesifik yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan e-commerce. Batasan ini berfokus pada besaran omzet atau perputaran usaha tahunan yang berhasil dicapai oleh masing-masing penjual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, secara tegas menyampaikan mengenai kriteria omzet yang dikecualikan dari potongan pajak tersebut. Pengecualian ini berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang baru merintis atau memiliki skala usaha yang masih terbatas.
Pengecualian tersebut secara spesifik menargetkan pedagang yang perputaran usahanya belum mencapai ambang batas tertentu dalam periode satu tahun. Batas omzet yang ditetapkan oleh DJP sebagai penanda pengecualian adalah sebesar Rp500 juta per tahun.
"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," ujar Inge Diana Rismawanti saat memberikan keterangan dalam acara UMKM Talkshow.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh narasumber dalam acara UMKM Talkshow yang diselenggarakan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak membebani pelaku UMKM dengan kewajiban pajak saat omzetnya masih tergolong kecil.
Artinya, jika seorang seller tercatat memiliki total omzet di bawah Rp500 juta sepanjang tahun, maka platform e-commerce wajib menahan diri dan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual tersebut.
Dilansir dari informasi yang disampaikan oleh DJP, ketentuan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM digital di Indonesia. Dengan adanya kepastian ini, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa terbebani potensi pemotongan pajak dini.