BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengungkap adanya praktik tidak lazim yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha untuk memanipulasi ketentuan perpajakan. Modus yang dibongkar adalah pembentukan entitas bisnis dalam jumlah sangat banyak oleh satu individu untuk menyiasati kewajiban pajak.
Langkah DJP ini merupakan respons langsung terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan tersebut membawa penyesuaian signifikan dalam regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.
Salah satu poin krusial dari PP baru ini adalah pengecualian fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Fasilitas ini tidak lagi dapat dinikmati oleh persekutuan komanditer (CV) maupun perseroan terbatas (PT) yang statusnya bukan perorangan.
Pengecualian tersebut diberlakukan karena ditemukan banyak pengusaha yang secara sengaja memecah kepemilikan usaha mereka menjadi beberapa CV atau PT. Tujuan utama dari pemecahan badan usaha ini adalah agar mereka tetap bisa memanfaatkan insentif pajak yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, membeberkan temuan mengejutkan terkait skala praktik penghindaran pajak ini. Temuan tersebut didasarkan pada data kepemilikan perusahaan yang terdeteksi oleh otoritas pajak.
"Data ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Ia melanjutkan dengan memberikan gambaran ekstrem dari temuan tersebut untuk menyoroti keseriusan masalah ini di mata DJP. "Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV," kata Inge Diana Rismawanti.
Pernyataan tersebut disampaikan Inge Diana Rismawanti saat menghadiri acara UMKM Talkshow yang diselenggarakan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Pengungkapan ini menggarisbawahi upaya DJP dalam menjaga integritas sistem insentif pajak yang telah ditetapkan pemerintah.
Dikutip dari berbagai sumber, pengetatan aturan ini bertujuan memastikan bahwa insentif PPh final UMKM benar-benar menyasar pelaku usaha yang memenuhi kriteria, bukan dimanfaatkan oleh entitas besar melalui skema pemecahan kepemilikan.