BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan kepastian mengenai kebijakan perpajakan terkait hibah aset properti dari pihak swasta kepada pemerintah. Keputusan ini diambil dalam rangka mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan sejuta rumah rakyat.
Adapun aset yang dimaksud adalah hibah lahan yang diserahkan oleh Lippo Group kepada Pemerintah Republik Indonesia. Tujuan utama dari hibah ini adalah untuk memfasilitasi pembangunan rumah susun (rusun) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai respons atas pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam program perumahan nasional tersebut. Hal ini tercatat dalam sebuah sesi tanya jawab yang didokumentasikan.
Dilansir dari Youtube Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Purbaya menyatakan dengan tegas bahwa pengenaan pajak atas tanah yang dihibahkan adalah hal yang tidak logis. Beliau menyampaikan hal tersebut pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
"Jadi saya ditanya, bisa nggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa. Pajak tanah yang diserahkan atau tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Nah itu mah gampang. Masa orang mau kasih kita pajakin?," kata Purbaya dikutip dari Youtube Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Selasa (30/6/2026).
Meskipun secara prosedural perpajakan harus melalui mekanisme birokrasi yang berlaku di Kementerian Keuangan, Purbaya menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hibah berjalan mulus tanpa hambatan pajak. Langkah ini diambil demi percepatan realisasi proyek.
Pemerintah Siapkan Akuisisi Danantara untuk Selamatkan Ratusan Pekerja Pabrik Keramik Granito
Purbaya bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengambil langkah administratif yang diperlukan agar tujuan hibah ini dapat tercapai tanpa terhambat oleh regulasi perpajakan yang ada. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah pada penyediaan hunian.
"Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan," kata Purbaya.
Langkah pembebasan pajak ini dinilai sangat menguntungkan posisi keuangan negara dalam jangka panjang. Pemerintah dapat mengalokasikan dana yang seharusnya digunakan untuk akuisisi lahan menjadi dialihkan untuk pembangunan unit rumah yang lebih banyak.