BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengeluarkan penegasan tegas mengenai biaya pengurusan sertifikat mutu bagi hasil perikanan di Indonesia. Kebijakan ini menekankan bahwa seluruh proses administrasi dan teknis sertifikasi tersebut bebas dari pungutan biaya dalam bentuk apapun.

Tujuan utama dari kebijakan pembebasan biaya ini adalah untuk memperkuat jaminan kualitas produk perikanan nasional. Dengan demikian, mutu hasil olahan perikanan Indonesia diharapkan semakin meningkat, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun memperluas akses pasar ekspor.

Pernyataan resmi mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP). Pihak KKP secara proaktif memastikan transparansi dalam seluruh prosedur yang terkait dengan standar mutu produk kelautan.

Badan Mutu KKP menggarisbawahi bahwa jika ditemukan adanya pungutan, baik dalam bentuk biaya administrasi maupun biaya inspeksi, hal tersebut bukanlah merupakan tindakan resmi yang diinstruksikan oleh KKP. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

Ishartini, selaku Kepala Badan Mutu KKP, menyampaikan pesan langsung kepada para pelaku usaha perikanan mengenai kebijakan yang berlaku saat ini. Pesan ini disampaikan untuk menghilangkan keraguan pelaku industri terkait biaya operasional sertifikasi.

"Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu", ujar Ishartini dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan tersebut secara spesifik mencakup seluruh tahapan krusial dalam proses sertifikasi mutu. Ini meliputi tahap awal pengajuan atau pendaftaran, dilanjutkan dengan proses audit atau inspeksi yang dilakukan oleh Inspektur Mutu resmi KKP.

Proses yang digratiskan ini berlanjut hingga tahapan akhir, yaitu ketika pelaku usaha berhasil menerima sertifikat mutu yang sah dari kementerian. Hal ini menunjukkan komitmen KKP dalam mempermudah pelaku usaha mencapai standar kualitas tertinggi.

Dikutip dari keterangan resmi KKP yang disampaikan pada hari Jumat, 19 Juni 2026, penegasan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi mutu produk mereka. Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan daya saing komoditas perikanan Indonesia di kancah internasional.