BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan mengenai potongan tarif aplikator sebesar 8 persen yang saat ini diberlakukan secara khusus untuk layanan ojek daring atau ojol. Keputusan ini menandai fokus awal pemerintah dalam melakukan regulasi terhadap sektor transportasi berbasis aplikasi.

Namun, kebijakan pemotongan komisi ini ditegaskan belum menyentuh sektor taksi online yang menggunakan kendaraan roda empat. Hal ini menunjukkan adanya segmentasi prioritas dalam implementasi peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa fokus regulasi komisi saat ini diarahkan pada layanan roda dua karena jumlah pelaku dan pengguna ojek online yang sangat signifikan. Prioritas ini bertujuan untuk mengatasi dinamika yang paling banyak terjadi di segmen tersebut.

"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," kata Dudy Purwagandhi di Jakarta pada hari Jumat, 26 Juni 2026.

Pernyataan tersebut memberikan kejelasan bahwa implementasi awal dari kebijakan potongan tarif aplikator ini secara tegas ditujukan bagi mitra pengemudi ojek daring. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ekosistem transportasi digital yang lebih terstruktur.

Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup pintu untuk memperluas cakupan regulasi ini di masa mendatang. Ada kajian mendalam yang tengah disiapkan untuk mengevaluasi potensi penerapan aturan serupa pada layanan taksi online.

Menurut Dudy Purwagandhi, pihak kementerian akan melakukan analisis komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait segmen roda empat. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan matang.

"Meski begitu, menurut Dudy, pemerintah akan mengkaji lebih jauh apakah kebijakan tersebut dapat berlaku bagi taksi online," ujar Menteri Perhubungan tersebut.

Proses pengkajian ini penting dilakukan untuk memahami dampak ekonomi dan operasional dari pemotongan komisi 8% tersebut jika diterapkan pada layanan taksi daring. Keputusan akhir diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.