BISNIS.HOTNEWS.ID - Isu mengenai potensi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Menanggapi keresahan yang berkembang luas tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai status perpajakan dana JHT yang dicairkan oleh peserta.

Sebagai tindak lanjut atas kegaduhan publik ini, Menteri Purbaya mengindikasikan adanya rencana koordinasi internal untuk mengevaluasi peraturan yang berlaku saat ini.

Langkah evaluasi ini difokuskan pada peninjauan ulang ketentuan mengenai penerapan PPh terhadap uang JHT yang diterima oleh para pekerja saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan saat berada di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 26 Juni 2026.

Menteri Purbaya menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti isu ini dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah proaktif untuk mengkaji ulang dasar hukum dan implementasi perpajakan terkait manfaat pensiun tersebut.

Dikutip dari sumber berita yang meliput kegiatan tersebut, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menenangkan kekhawatiran para pekerja mengenai hak dana JHT mereka.