BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah memberlakukan pemangkasan signifikan terhadap komisi maksimal yang dapat dipotong oleh perusahaan aplikator transportasi daring. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2026.

Pemotongan tersebut menetapkan batas komisi maksimal hanya sebesar 8%, sebuah penurunan drastis dari persentase sebelumnya yang mencapai 20% dari total pendapatan mitra pengemudi.

Keputusan ini merupakan realisasi dari janji yang telah diutarakan oleh Presiden Prabowo terkait upaya pemerintah menjamin kesejahteraan dan lapangan kerja bagi para pengemudi ojek daring (ojol). Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara keberlangsungan bisnis platform ride-hailing dengan peningkatan pendapatan mitra.

Wacana mengenai regulasi pembagian pendapatan ini sebenarnya sudah menjadi perbincangan hangat sejak bulan Oktober tahun sebelumnya. Pada saat itu, pihak Istana mengindikasikan bahwa aturan mengenai pendapatan bersih bagi para buruh pengemudi taksi online akan segera disahkan.

Titik terang mengenai skema pembagian komisi ini diumumkan secara eksplisit oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah momentum penting. Beliau menyampaikan rencana penetapan pembagian komisi dengan komposisi 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung di hadapan para pengemudi online saat peringatan Hari Buruh Internasional. Momen ini menjadi penegasan komitmen pemerintah terhadap aspirasi para pekerja sektor transportasi digital.

Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut saat memberikan pidato pada Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Di sana, beliau menggarisbawahi perubahan signifikan dalam struktur pembagian pendapatan.

"Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," jelas Prabowo dalam pidato dalam Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ketentuan ini menjadi landasan hukum yang mengikat bagi semua perusahaan aplikator yang beroperasi di Indonesia setelah tanggal efektif pemberlakuan. Hal ini memastikan bahwa pendapatan bersih pengemudi akan meningkat secara substansial.