BISNIS.HOTNEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menegaskan kesamaan pandangan antara Indonesia dan Singapura mengenai status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran yang harus tetap terbuka dan bebas untuk semua negara. Kesepakatan ini muncul dalam upaya bersama kedua negara untuk mengamankan salah satu arteri maritim terpenting di dunia.
Kedua negara, yang berbagi perbatasan langsung di perairan Selat Malaka, dinilai memiliki kepentingan vital dalam memastikan kelancaran dan keamanan navigasi di wilayah tersebut. Prioritas utama adalah menjaga stabilitas demi kepentingan ekonomi dan geopolitik regional.
Dalam pertemuan bersama yang diadakan di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen kedua negara untuk menjaga perdamaian dan keamanan di Selat Malaka. Hal ini mencakup pencegahan berbagai insiden, mulai dari ancaman polusi hingga tindak kejahatan maritim.
"Indonesia dan Singapura adalah negara yang berbatasan langsung di Selat Malaka. Kita berkepentingan untuk menjaga Selat Malaka sebagai jalur pelayaran yang bebas bagi semua pihak," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers bersama yang dilaksanakan pada Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menggarisbawahi perlunya langkah proaktif untuk memastikan hak lintas transit yang termaktub dalam hukum internasional ditaati sepenuhnya. Ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga ketertiban di perairan internasional tersebut.
Presiden juga mengungkapkan rencana komunikasi lanjutan dengan mitranya di Singapura, Wong, untuk mengoordinasikan langkah bersama dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Koordinasi ini penting untuk implementasi bersama.
Respons Senyap Para Dirut Himbara Usai Rapat Tertutup DPR Mengenai Penempatan Dana Pemerintah
Koordinasi dengan negara-negara pesisir Selat Malaka tersebut bertujuan memastikan bahwa hak lintas transit yang berlaku di kawasan tersebut tetap terlindungi, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Ini menegaskan komitmen pada kerangka hukum internasional.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penekanan pada kepatuhan UNCLOS menunjukkan bahwa Indonesia dan Singapura menempatkan landasan hukum yang kuat sebagai fondasi utama dalam menjaga kedaulatan dan kebebasan navigasi di Selat Malaka.