BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kasus ini diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat signifikan.

Penyidikan kasus ini semakin menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap jaringan korupsi di sektor keimigrasian. Skandal ini diduga melibatkan praktik tidak terpuji dalam memfasilitasi dokumen kependudukan bagi orang asing.

Fokus utama penindakan kali ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, yang menjadi lokasi penggeledahan mendalam oleh penyidik KPK. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.

Aktivitas penggeledahan tersebut berlangsung cukup lama, memakan waktu hampir tujuh jam penuh di kantor pemerintahan tersebut. Hal ini menunjukkan intensitas pencarian data dan dokumen oleh tim antirasuah.

"Penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, selama hampir tujuh jam," demikian informasi yang diterima, merujuk pada intensitas kegiatan penyidik di lokasi.

Penggeledahan ini secara spesifik dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026, menandai perkembangan signifikan dalam rangkaian investigasi kasus ini. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di berbagai daerah.

Dimulainya operasi penggeledahan tersebut tercatat dilakukan sekitar pukul 09.30 WITA pagi hari, menandai dimulainya proses pencarian bukti fisik di kantor imigrasi tersebut. Proses ini berlangsung hingga sore hari.

Kegiatan penggeledahan penyidik KPK tersebut baru dinyatakan selesai sekitar pukul 15.00 WITA, setelah tim selesai memeriksa dan menyita dokumen-dokumen yang dianggap perlu untuk proses pembuktian lebih lanjut.

Dugaan keuntungan ilegal yang timbul dari praktik pemerasan dan gratifikasi ini diklaim telah mencapai nominal fantastis, yakni hingga mencapai Rp145,5 miliar. Jumlah ini menjadi indikasi besarnya skala dugaan tindak pidana yang terjadi.