BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini menyampaikan keprihatinannya terkait pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Bekasi. Sorotan ini muncul setelah pemerintah pusat mendeteksi adanya ketidaksesuaian di lapangan.
Penyebab utama sorotan ini adalah laporan yang diterima pemerintah pusat mengenai warga berpenghasilan rendah (MBR) yang justru tetap diwajibkan membayar BPHTB saat mereka melakukan transaksi pembelian rumah. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini sejatinya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketentuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masuk dalam kategori MBR saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Dasar hukum pembebasan ini berlaku efektif sejak November 2024, mencakup juga pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah-rumah yang diperuntukkan bagi MBR. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah pusat masih menerima informasi adanya warga yang tetap membayar BPHTB saat membeli rumah yang masuk kategori MBR," ujar Tito Karnavian, menyoroti temuan tersebut.
Tito Karnavian secara khusus menyoroti situasi yang terjadi di Kota Bekasi, mengindikasikan bahwa implementasi aturan di tingkat daerah belum berjalan sesuai harapan. Fakta ini menunjukkan adanya kendala dalam sosialisasi atau eksekusi di wilayah tersebut.
SKB tiga menteri tersebut secara eksplisit menetapkan penghapusan pungutan BPHTB untuk rumah MBR. Penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum kepemilikan aset bagi kelompok masyarakat rentan.
Tindakan penagihan BPHTB kepada MBR ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah pusat terhadap implementasi kebijakan di daerah. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap daerah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
Dikutip dari Infotren.id, Mendagri meminta agar pemerintah daerah terkait segera menindaklanjuti temuan ini. Langkah cepat diperlukan untuk mengembalikan hak masyarakat MBR sesuai amanat SKB tiga menteri yang telah berlaku.