BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji untuk periode penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam proses alokasi kuota haji khusus tambahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan penyelenggaraan ibadah tersebut.

Dua individu yang baru saja ditahan oleh lembaga antirasuah ini adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan proses pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka terkait peran mereka dalam dugaan korupsi ini. Penahanan ini berlaku untuk tahap awal selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ISM [Ismail] dan ASR [Asrul] ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein saat konferensi pers yang digelar pada Senin (8/6/2026) malam.

Lokasi penahanan untuk kedua tersangka yang baru ditetapkan ini telah ditentukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Dengan penambahan dua penahanan ini, seluruh pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini telah resmi ditahan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan dua nama besar dalam kasus serupa, yaitu Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa para tersangka berperan aktif dalam upaya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.