BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pengembangan penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyelidikan terbaru ini fokus pada pola korupsi yang merugikan pelayanan publik.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik KPK berhasil mengungkap suatu modus operandi spesifik yang diduga dilakukan oleh oknum petugas imigrasi di Bali. Modus ini menyasar biro jasa yang mengurus berbagai dokumen perizinan tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Inti dari dugaan praktik haram ini adalah penahanan atau penundaan pemrosesan berkas permohonan izin tinggal. Dokumen-dokumen penting tersebut sengaja di"gantung" oleh petugas yang bersangkutan.
Penundaan ini terjadi apabila pihak biro jasa tidak menyetorkan sejumlah uang tambahan di luar pungutan resmi yang ditetapkan negara. Uang tambahan inilah yang menjadi celah pemerasan terselubung.
"Berkas permohonan izin tinggal disebut sengaja 'digantung' atau tidak diproses apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," demikian temuan awal dari investigasi KPK.
Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk memaksa pihak terkait memberikan imbalan di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Denpasar, sebagai lokasi geografis tempat dugaan praktik ini terungkap, menjadi sorotan utama dalam pengembangan kasus korupsi di sektor keimigrasian ini. Investigasi ini diharapkan dapat memulihkan integritas institusi pelayanan publik tersebut.
Pengungkapan modus operandi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar jaringan korupsi yang diduga telah mengakar dalam sistem pelayanan administrasi kenegaraan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan orang asing.
Dikutip dari INFOTREN, KPK terus mendalami sejauh mana jaringan ini terstruktur dan siapa saja pihak di level yang lebih tinggi yang mungkin terlibat dalam rantai pemerasan ini.