BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkup pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi senyap tersebut, total sebanyak 12 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Dua dari 12 orang yang diamankan tersebut adalah tokoh kunci di pemerintahan daerah setempat, yakni Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain. Keduanya dilaporkan menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada malam hari setelah operasi dilakukan.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa operasi tangkap tangan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik jual beli jabatan. Hal ini mengindikasikan adanya transaksi ilegal demi menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.

"Perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Rabu (01/07/2026).

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama dari kasus suap yang terungkap melalui OTT ini adalah terkait upaya mendapatkan jabatan tinggi tertentu di daerah tersebut. "Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," tegasnya.

Sebelum Bupati dan Sekda menyerahkan diri, penyidik KPK awalnya telah membawa dan memeriksa sepuluh orang lain yang diamankan dari lokasi operasi di Kuantan Singingi dan Jakarta. Kelompok yang diperiksa ini terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Kuantan Singingi.

Selain ASN, pihak swasta dan juga istri dari Bupati Suhardiman Amby, bernama Suci Nitia Edward, turut diamankan untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap jabatan ini.

Sempat terjadi situasi di mana penyidik kehilangan jejak mengenai keberadaan Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain. Menyikapi hal tersebut, KPK kemudian mengeluarkan imbauan publik agar kedua pejabat tersebut bersikap kooperatif dan segera datang menyerahkan diri.

Setelah KPK mengeluarkan pernyataan tersebut, kedua pejabat yang sempat menghilang itu akhirnya memutuskan untuk datang dan diperiksa. Penyidik kemudian membawa Suhardiman dan Zulkarnain ke Gedung Merah Putih Jakarta sekitar pukul 21.17 WIB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.