BISNIS.HOTNEWS.ID - Advokat Don Ritto dilaporkan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai diserahkan dari Kepolisian Republik Indonesia. Penahanan ini terjadi pada hari yang sama saat kliennya mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyuarakan protes keras atas langkah cepat Kejaksaan Agung ini. Ia menyatakan bahwa kliennya langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung.
Penahanan ini didasarkan pada sangkaan pasal yang sama dengan yang sebelumnya dikenakan oleh pihak kepolisian. Pasal tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) periode 2020-2024.
"Hal yang membuat kami syok, klien kami langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," ujar Handika kepada awak media pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia menambahkan, "Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya."
Handika menjelaskan lebih lanjut bahwa sangkaan tersebut berkaitan erat dengan perkara penanganan masalah PT Asabri, khususnya klaster Tan Kian. Hal ini menjadi sorotan utama kuasa hukum dalam protes mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan advokat Don Ritto. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Bloomberg Technoz kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum membuahkan hasil.
Dalam perkara ini, satu-satunya tersangka yang belum menjalani penahanan adalah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak Kejaksaan Agung beralasan bahwa Febrie baru menjalani pemeriksaan pada hari tersebut.
Anang Supriatna menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Hal ini menjadi dasar mengapa Febrie Adriansyah belum ditahan meski berstatus tersangka.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, penahanan Don Ritto yang terkesan cepat ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan.