BISNIS.HOTNEWS.ID - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyampaikan desakan mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia agar segera mengambil langkah konkret terkait rencana ekspor listrik hijau ke Singapura. Program ini diketahui belum menunjukkan realisasi yang signifikan hingga saat ini.
Direktur Indef, Imaduddin Abdullah, menggarisbawahi bahwa kebuntuan dalam realisasi ekspor energi bersih ini dapat diatasi dengan penerbitan lima kerangka pelaksanaan aturan oleh Pemerintah Indonesia. Langkah ini dianggap krusial untuk membuka jalan proyek yang lebih lancar.
Kelima kerangka peraturan yang dimaksud mencakup beberapa aspek penting, mulai dari penetapan kuota dan kapasitas ekspor listrik yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat dalam rantai pasok energi.
Redmi Note 17 Pro Segera Debut di China, Bawa Baterai Raksasa 9.000 mAh dan Garansi Eksklusif
Selanjutnya, kerangka aturan tersebut harus memuat formula tarif ekspor yang jelas dan transparan. Selain itu, perlu didefinisikan secara tegas mengenai peran antara PT PLN (Persero) sebagai BUMN dan perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP).
Aspek penting lainnya yang harus diatur adalah mengenai aturan kandungan lokal atau manufaktur domestik dalam proses produksi listrik yang akan diekspor. Ini penting untuk memastikan adanya dampak positif bagi industri dalam negeri.
Kerangka regulasi juga harus mencakup mekanisme pembagian manfaat karbon dari aktivitas ekspor listrik hijau tersebut. Pengaturan ini akan memberikan insentif dan kejelasan terkait nilai tambah lingkungan dari kerjasama bilateral ini.
Imaduddin Abdullah menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam konteks kelancaran proyek secara keseluruhan. "Regulasi-regulasi ini sangat krusial agar jalannya proyek tidak terhambat oleh proses birokrasi yang berbelit-belit," ungkap Imaduddin saat dihubungi pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Dia melanjutkan penjelasannya mengenai status kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya. "Meskipun nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) ekspor listrik hijau sudah disepakati sejak 2025 melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kini belum ada eksekusi nyata di lapangan akibat belum tersedianya regulasi yang jelas," tambah Imaduddin.
Permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah ketiadaan landasan hukum yang definitif, meskipun kesepakatan kerangka kerja telah ditandatangani dua tahun silam. Pemerintah didorong untuk segera menyelesaikan kerangka hukum tersebut.