BISNIS.HOTNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan UMKM. Putusan ini menegaskan bahwa pemberian IUP tersebut tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa meskipun ada batasan pada penunjukan langsung, ketentuan mengenai prioritas penerbitan IUP untuk organisasi keagamaan dan koperasi tetap berlaku.

"Ditunjuk itu tidak serta-merta. Harus ada mekanismenya, ada aturannya," ujar Bahlil. Pernyataan ini menekankan bahwa proses pemberian IUP tetap memerlukan prosedur yang jelas dan terstruktur.

Bahlil menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Langkah selanjutnya adalah menyiapkan aturan turunan untuk mengatur lebih rinci mekanisme pemberian prioritas IUP tersebut.

"Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk permen atau kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas," jelasnya. Aturan baru ini diharapkan dapat menyempurnakan proses yang ada sebelumnya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa prioritas pemberian IUP tidak dibatalkan, melainkan akan diiringi dengan perbaikan tata kelola. Tujuannya adalah untuk memastikan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses perizinan.

"Dia tidak membatalkan prioritas, tetapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026) malam.

Ia juga menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan hingga koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat memperoleh IUP. Kementerian ESDM tidak akan langsung menerbitkan izin tanpa melalui proses verifikasi yang ketat.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Menteri Bahlil memastikan bahwa proses pemberian prioritas IUP akan tetap dijalankan dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan putusan MK.