• BISNIS.HOTNEWS.ID -

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang dinilai sangat menguntungkan konsumen telekomunikasi. Keputusan penting ini secara tegas melarang praktik kuota internet yang hangus atau kedaluwarsa.

Putusan tersebut memberikan mandat kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan dua opsi paket kuota. Pilihan tersebut meliputi paket kuota rollover dan paket kuota non-rollover , sehingga memberikan keleluasaan bagi setiap konsumen.

Hal ini memungkinkan pengguna untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan pola penggunaan dan kebutuhan spesifik mereka dalam mengakses internet. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen terhadap penyedia layanan telekomunikasi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik terbitnya putusan MK ini. Lembaga tersebut melihat langkah konstitusional ini sebagai sebuah kemajuan signifikan dalam upaya penguatan perlindungan hak-hak konsumen.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital yang semakin berkembang pesat. Ia mengapresiasi peran MK sebagai penjaga konstitusi.

"MK menurutnya kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi sekaligus rumah bagi konsumen untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik usaha yang tidak berpihak pada hak-hak konsumen," ujar Niti Emiliana.

Lebih lanjut, Niti Emiliana menekankan bahwa putusan ini menegaskan kembali prinsip keadilan bagi konsumen. Ia berharap praktik bisnis tidak lagi mengabaikan hak konsumen demi keuntungan semata.

"Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan terkait kuota internet hangus merupakan tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan," jelas Niti Emiliana dalam keterangannya pada Jumat, 24 Juli 2026.