BISNIS.HOTNEWS.ID - Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini memiliki landasan hukum yang kuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi undang-undang. Keberadaan PFII ini diharapkan dapat membuka pintu bagi masuknya arus modal global ke Indonesia.

Selain itu, PFII juga dirancang untuk memperdalam pasar keuangan nasional. Upaya ini akan didukung oleh berbagai insentif fiskal dan nonfiskal yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Perjalanan legislasi PFII dimulai pada hari Senin, 7 Juli 2026, ketika pemerintah secara resmi menyerahkan naskah akademik beserta RUU PFII kepada Komisi XI DPR. Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya proses pembahasan yang krusial.

Dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembahasan undang-undang ini memang sengaja dipercepat. Tujuannya agar PFII dapat segera beroperasi dan memberikan dampak positif.

"Memang dikebut ya undang-undangnya. 21 (Juli) sudah selesai jadi UU," ujar Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2026.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lebih lanjut bahwa pembentukan PFII merupakan bagian integral dari strategi pemerintah. Tujuannya adalah membangun sebuah pusat keuangan internasional yang memiliki daya saing tinggi.

Pusat keuangan ini diharapkan tidak hanya mampu menarik investasi global, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan baru yang vital bagi pembangunan nasional Indonesia. Langkah ini menjadi krusial di tengah kebutuhan pendanaan pembangunan yang terus meningkat.

Setelah mendengarkan penjelasan mendalam dari pihak pemerintah, seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR memberikan persetujuan. Mereka sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU PFII melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja).

Pembahasan di tingkat Panja kemudian berlangsung secara maraton dan intensif. Target utamanya adalah agar RUU ini dapat diselesaikan sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan akhir.