BISNIS.HOTNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah proaktif dengan memperluas berbagai insentif moneter dan makroprudensial. Tujuannya jelas: menarik lebih banyak investasi portofolio asing masuk ke Indonesia.

Langkah strategis ini juga dirancang untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah gejolak ekonomi global. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) domestik.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa perluasan insentif ini merupakan bagian integral dari strategi kebijakan BI. "Bank Indonesia memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan," demikian pernyataan resminya.

Perhatian khusus diberikan pada investor portofolio asing yang melakukan strategi lindung nilai (hedging). BI kini menawarkan peningkatan insentif yang lebih menarik bagi mereka.

Salah satu insentif yang diperluas adalah kenaikan pengurangan premi Swap Jual Lindung Nilai Investasi Portofolio. Premi ini naik dari sebelumnya 10% menjadi 12,5%, memberikan keuntungan lebih bagi investor.

Selain itu, BI juga memberikan keringanan premi sebesar 15% untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai Investasi Portofolio. Ini menjadi daya tarik tambahan bagi investor yang menggunakan instrumen ini.

BI menjelaskan bahwa kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari operasi moneter yang dirancang untuk mendorong masuknya investasi portofolio asing. Mekanisme ini melibatkan fasilitas transaksi swap dan DNDF yang dibuka BI untuk perbankan.

Transaksi ini beroperasi dengan aset investasi portofolio dalam mata uang Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah (USD/IDR). Dengan insentif ini, premi yang harus dibayarkan oleh bank kepada BI menjadi lebih rendah.

Hal ini secara efektif menekan biaya yang dikeluarkan oleh investor untuk melakukan lindung nilai aset mereka di Indonesia. Dengan demikian, iklim investasi menjadi lebih kondusif dan menarik.