BISNIS.HOTNEWS.ID - Sebuah video yang merekam aksi seorang siswa mendatangi kantor BNI Lubuk Pakam dengan menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien mendadak menjadi viral dan menyita perhatian publik luas. Peristiwa tak lazim ini sontak memicu berbagai pertanyaan mengenai seluk-beluk prosedur pencairan Program Indonesia Pintar (PIP), terutama terkait tahapan aktivasi rekening dan penyaluran dana bantuan pendidikan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh keluarga penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) agar lebih cermat dalam memahami setiap tahapan yang harus dilalui. Salah satu proses krusial yang wajib diselesaikan sebelum peserta didik dapat menerima dana bantuan adalah aktivasi rekening tabungan.
Fungsi utama dari aktivasi rekening dalam Program Indonesia Pintar adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki sebuah rekening tabungan yang aktif. Rekening ini nantinya akan menjadi sarana utama penyaluran bantuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa tahapan aktivasi rekening sangat berbeda dengan proses pencairan dana bantuan itu sendiri. Bantuan pendidikan baru akan dapat diterima setelah peserta didik secara resmi ditetapkan sebagai penerima dan dana telah berhasil ditransfer sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Aturan tersebut menegaskan bahwa peserta didik yang sudah memiliki rekening aktif akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian, sehingga dana bantuan siap disalurkan.
Sementara itu, bagi peserta didik yang belum memiliki rekening aktif, status mereka akan tercantum dalam Surat Keputusan Nominasi. Kelompok ini memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum dapat melangkah ke tahapan penyaluran dana berikutnya.
Pemerintah telah menetapkan batas waktu aktivasi rekening untuk pelaksanaan PIP tahun 2026 hingga akhir Desember 2026. Rentang waktu yang diberikan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang cukup bagi keluarga penerima untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
Meskipun demikian, keluarga penerima manfaat sangat disarankan untuk tidak menunda proses aktivasi hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan. Menyelesaikan proses ini lebih awal akan memberikan ruang gerak apabila ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi atau penyesuaian data yang harus dilakukan.