BISNIS.HOTNEWS.ID - Persidangan lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai kampanye hitam (black campaign) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Agenda pada Kamis (23/7/2026) adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Fidelis Giawa, menyampaikan serangkaian argumen yang menjadi dasar pembelaan mereka terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fidelis Giawa menuturkan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang mengindikasikan para terdakwa melakukan penyuntingan atau manipulasi terhadap informasi elektronik. Hal ini sesuai dengan tuduhan yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Ia berargumen bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik pelapor. Sebaliknya, mereka bertujuan untuk menyampaikan informasi yang dianggap memiliki kepentingan publik demi melindungi masyarakat.

Dalam nota pembelaannya, Fidelis Giawa juga mengingatkan majelis hakim mengenai sejumlah fakta penting yang telah terungkap selama proses persidangan. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Keterangan saksi ahli BPOM dalam persidangan sebelumnya menerangkan bahwa terdapat beberapa produk milik Heni Sagara yang masa berlaku administrasi BPOM-nya telah berakhir atau mengalami permasalahan administrasi terkait izin edar," ujar Fidelis Giawa.

Fidelis Giawa menambahkan, "Keterangan tersebut telah disampaikan saksi ahli BPOM dalam persidangan dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami tuangkan kembali dalam nota pembelaan," katanya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (24/7/2026).

Setelah proses pembacaan pledoi selesai, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kepada majelis hakim bahwa mereka memerlukan waktu tambahan untuk mempelajari isi nota pembelaan tersebut. Hal ini dilakukan sebelum menyusun tanggapan atau replik.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkannya dan menjadwalkan sidang lanjutan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.