BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merencanakan penataan ulang secara menyeluruh terhadap implementasi program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya indikasi pembengkakan anggaran operasional yang signifikan dari program tersebut.

Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah membengkaknya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang secara populer dikenal sebagai dapur MBG. Pembengkakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efisiensi anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa program MBG sedianya hanya menargetkan pembangunan sebanyak 21.000 titik SPPG di seluruh wilayah Indonesia. Angka ini merupakan batasan awal yang ditetapkan untuk memastikan pengawasan dan kualitas layanan tetap terjaga dengan baik.

Namun, data terbaru menunjukkan bahwa jumlah dapur MBG yang beroperasi saat ini telah mencapai angka 27.877 titik. Ini berarti terjadi kelebihan struktur sebanyak 6.877 titik jika dibandingkan dengan rencana pembangunan yang telah disepakati.

Kelebihan jumlah titik operasional inilah yang diduga menjadi salah satu faktor utama membengkaknya kebutuhan biaya bulanan program, yang dikabarkan mencapai angka fantastis sekitar Rp 1 triliun per bulan. Pemerintah kini membuka opsi untuk melakukan penutupan terhadap beberapa SPPG yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Terjadi jual-beli titik (SPPG) yang seharusnya rencana awal titik itu 21.000, tapi sekarang sudah ada 27.877 titik. Nah, ada membengkak 6.877 titik," ujar Zulkifli Hasan dalam sesi konferensi pers yang diadakan di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari Kamis kemarin.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pendirian dan verifikasi titik dapur MBG di lapangan. Pemerintah sedang mendalami bagaimana praktik jual-beli titik tersebut bisa terjadi tanpa terdeteksi sejak awal.

Akibat dari pembengkakan ini, pemerintah tengah mempertimbangkan opsi penutupan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada. Penataan ulang ini bertujuan mengembalikan realisasi program sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan memastikan akuntabilitas publik.

Dikutip dari konferensi pers tersebut, langkah penataan ulang ini diharapkan dapat menekan potensi pemborosan anggaran yang timbul akibat ekspansi di luar rencana awal. Opsi penutupan menjadi pertimbangan serius jika ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi dan operasional SPPG.