BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perhubungan memastikan bahwa rencana kenaikan tarif pesawat penumpang kelas ekonomi untuk sementara waktu tidak akan dilakukan melalui revisi tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah. Keputusan ini diambil setelah adanya diskusi antara regulator dengan pihak maskapai penerbangan di tengah tekanan ekonomi global.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permintaan maskapai yang menyoroti kenaikan biaya operasional penerbangan belakangan ini. Kenaikan biaya tersebut terutama dipicu oleh depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dan melonjaknya harga minyak mentah dunia.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan yang akan diterapkan dalam penyesuaian komponen biaya tiket pesawat. Ia menegaskan bahwa revisi TBA bukanlah jalur utama yang akan ditempuh pemerintah saat ini.
Penyesuaian Tarif Penyeberangan Ditahan, Menhub Minta Evaluasi Kondisi Bisnis Terkini
"Pihaknya belum akan melakukan revisi pada tarif batas atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Sebagai gantinya, pemerintah dan maskapai sepakat untuk memanfaatkan instrumen tambahan yang sudah ada sebagai alat penyesuaian tarif. Instrumen yang dimaksud adalah kebijakan mengenai fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Hal ini memberikan fleksibilitas kepada maskapai untuk merespons perubahan biaya operasional tanpa harus mengubah struktur tarif dasar yang diatur pemerintah. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat namun tetap mengakomodasi kebutuhan maskapai.
Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa regulasi terbaru mengenai fuel surcharge telah memberikan ruang bagi maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif secara dinamis. Penyesuaian ini harus berbasis pada kenaikan harga avtur dan fluktuasi kurs mata uang.
"Regulasi fuel surcharge yang baru memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menyusun kenaikan tarif dengan menyesuaikan pada kenaikan harga avtur dan juga kondisi kurs mata uang," kata Dudy Purwagandhi.
Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara menjaga stabilitas harga tiket transportasi udara bagi konsumen dengan menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah tantangan ekonomi makro. Dikutip dari sumber berita, kesepakatan ini diharapkan dapat menstabilkan harga tiket dalam waktu dekat.