BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengambil langkah tegas untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat. Langkah ini berupa pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk kertas karton dupleks yang berasal dari tiga negara utama.

Keputusan ini secara spesifik menargetkan produk karton dupleks impor yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan resmi yang mendalam mengenai praktik perdagangan tersebut.

Langkah protektif ini diresmikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor resmi 40 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama bagi implementasi kebijakan bea masuk tambahan tersebut.

Periode berlakunya kebijakan ini ditetapkan secara jelas, yakni efektif mulai tanggal 25 Juni 2026. Kebijakan antidumping ini direncanakan akan berlangsung selama jangka waktu lima tahun ke depan hingga tahun 2031.

Adapun alasan utama di balik kebijakan ini adalah adanya temuan kuat mengenai praktik dumping yang merugikan produsen lokal. Penyelidikan menunjukkan bahwa harga jual produk impor tersebut di bawah harga normal pasar.

Hal ini didukung oleh hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI). KADI menemukan adanya bukti konkret mengenai dumping yang terjadi pada produk karton dupleks dari ketiga negara tersebut.

"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut, Dikutip dari Minggu (14/6/2026).

Keputusan untuk mengenakan bea masuk antidumping ini merupakan respons langsung terhadap kerugian signifikan yang dialami oleh industri kertas karton domestik akibat persaingan harga yang tidak adil. Kebijakan ini bertujuan memulihkan stabilitas dan daya saing sektor terkait.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pejabat yang bertanggung jawab dalam menandatangani peraturan yang mengesahkan kebijakan antisipasi praktik dumping ini. Implementasi aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di Indonesia.