BISNIS.HOTNEWS.ID - Ketua Badan Pengaturan BUMN Danantara, Dony Oskaria, menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk memastikan kedisiplinan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seluruh jajaran pejabat perusahaan pelat merah. Penegakan aturan ini menjadi prioritas utama dalam kerangka pengawasan pasca-transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya upaya penguatan tata kelola dan transparansi di lingkungan BUMN yang sedang gencar dilakukan saat ini. Kepatuhan terhadap pelaporan aset merupakan indikator penting dalam menjaga integritas para pimpinan di sektor badan usaha milik negara.
Pernyataan mengenai kebijakan tanpa toleransi ini disampaikan langsung oleh Dony Oskaria usai melakukan kunjungan resmi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda koordinasi rutin antara lembaga pengawas BUMN dengan lembaga anti-korupsi.
Kunjungan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Lokasi spesifik pertemuan Dony Oskaria adalah di Gedung KPK, tempat ia bertemu dengan pejabat tinggi di lembaga antirasuah tersebut.
Pertemuan penting ini merupakan tindak lanjut dari upaya peningkatan sinergi dalam pencegahan tindak pidana korupsi di sektor BUMN. Agenda utama pertemuan tersebut adalah diskusi mengenai mekanisme pengawasan kepatuhan aset pejabat negara.
Dony Oskaria bertemu dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, dalam kapasitas resmi mereka masing-masing. Pertemuan ini membahas aspek teknis dan implementasi pelaporan LHKPN bagi jajaran direksi dan komisaris BUMN.
Dikutip dari Tren.BisnisMarket, Dony Oskaria menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam setiap proses administrasi. "Kami tegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pejabat BUMN yang terbukti terlambat melaporkan LHKPN," ujar Dony Oskaria.
Penegasan ini selaras dengan semangat reformasi dan transformasi yang sedang diusung oleh Kementerian BUMN. Keterlambatan pelaporan dianggap sebagai celah yang berpotensi mengganggu citra dan akuntabilitas BUMN di mata publik.
Pihak Badan Pengaturan BUMN Danantara berharap seluruh pejabat memahami urgensi kepatuhan ini. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir risiko pelanggaran etika dan hukum yang mungkin timbul akibat ketidaklengkapan data kekayaan.