BISNIS.HOTNEWS.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi yang bergerak di Industri Hasil Tembakau (IHT) menyampaikan aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka mendesak peninjauan kembali terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Alasan utama desakan ini adalah kekhawatiran bahwa aturan dalam PP tersebut dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi ekosistem industri rokok nasional. Selain itu, dampaknya juga dikhawatirkan akan merembet pada ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengidentifikasi setidaknya tiga poin utama dalam PP tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar. Poin-poin ini menjadi fokus utama kekhawatiran para pengusaha dan pelaku industri tembakau.
Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan mengenai penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, yang lebih dikenal dengan istilah kemasan polos. Aturan ini dianggap dapat mempersulit identifikasi produk dan berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal.
Selanjutnya, penetapan batasan maksimal kadar nikotin dan tar dalam produk hasil tembakau juga menjadi perhatian serius. Para pengusaha menilai pembatasan ini dapat mempengaruhi kualitas produk dan daya saing di pasar.
Poin ketiga yang menjadi sorotan adalah larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau. Hal ini dikhawatirkan akan membatasi inovasi produk dan berpotensi mengganggu rantai pasok bahan baku.
"Setidaknya terdapat tiga poin aturan dalam PP tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri rokok nasional, mulai dari menyuburkan peredaran rokok ilegal hingga menyebabkan PHK massal," ujar Sutrisno Iwantono.
Pihak Apindo dan asosiasi IHT berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak sosial dan ekonomi dari penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024. Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas industri yang telah menyerap banyak tenaga kerja.
Peninjauan ulang ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih berimbang, yaitu tetap menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi kelangsungan industri dan kesejahteraan para pekerjanya.