BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan menurunkan harga gas alam cair (LNG) hasil regasifikasi yang disalurkan melalui pipa. Harga tersebut kini ditetapkan pada level US$13 per MMBtu, mengalami penurunan drastis dari kisaran sebelumnya yang mencapai US$20 hingga US$23 per MMBtu.
Keputusan ini disambut baik oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai upaya penyelamatan ketenagakerjaan di sektor manufaktur. Penurunan harga energi ini diharapkan dapat meringankan beban operasional perusahaan yang selama ini terancam oleh lonjakan biaya produksi.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa kebijakan penurunan harga gas ini secara langsung mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ancaman PHK tersebut sebelumnya diperkirakan akan menimpa sekitar 55.000 pekerja di industri yang menjadi penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Andi Gani menjelaskan bahwa kenaikan harga gas industri sebelumnya telah memberikan dampak yang sangat besar dan mengancam anggota serikat pekerja. "Setelah kami hitung 55.000 [buruh] yang akan terdampak PHK," ungkap Andi dalam konferensi pers yang diadakan di DPP KSPSI pada hari Senin, 29 Juni 2026.
KSPSI sebelumnya telah mencatat dengan cermat potensi ancaman PHK yang signifikan apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan untuk menstabilkan harga gas industri. Stabilisasi harga energi dianggap krusial untuk menjaga keberlangsungan operasional pabrik.
Lebih lanjut, Andi Gani menyoroti bahwa dampak buruk dari kenaikan harga gas sudah mulai terlihat nyata di lapangan. Kondisi tersebut dilaporkan telah memicu terjadinya PHK di salah satu perusahaan keramik nasional.
"Kondisi kenaikan harga gas telah menyebabkan PHK di PT Granito Keramik," jelas Andi Gani Nena Wea mengenai dampak nyata yang sudah terjadi sebelum adanya kebijakan baru ini.
Secara spesifik, Andi Gani mengonfirmasi bahwa sebanyak 447 pekerja di PT Granito Keramik telah kehilangan pekerjaan mereka akibat terganggunya operasional perusahaan. Hal ini disebabkan langsung oleh tingginya biaya operasional yang dipicu oleh harga gas yang melambung tinggi sebelumnya.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan penurunan harga gas ini menjadi angin segar bagi kelangsungan industri dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap isu kenaikan biaya produksi yang mengancam stabilitas lapangan kerja.