BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memberikan kepastian mengenai skema kompensasi pembebasan lahan untuk proyek gas alam cair (LNG) dari Ladang Gas Abadi Blok Masela. Skema yang dipilih adalah "ganti untung".

Langkah ini diambil sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Selain itu, kebijakan ini juga mengakui dan menghormati keberadaan hukum adat serta kearifan lokal yang hidup di Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Menteri Bahlil secara langsung melaporkan prinsip kompensasi ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden pun telah menerima laporan tersebut mengenai skema yang akan diterapkan.

Dalam pidatonya saat acara groundbreaking proyek LNG Abadi Blok Masela, Menteri Bahlil menyatakan komitmennya. "Komitmen dari saya, bila perlu—tadi saya laporkan juga kepada Pak Presiden—bukan ganti rugi, melainkan ganti untung," ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa pelaksanaan skema kompensasi ini tentu akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. "Sudah barang tentu, aturan yang menjadi patokan kita," tegasnya.

Menteri Bahlil juga menekankan pentingnya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Hal ini berlaku meskipun lahan yang akan dibebaskan masuk dalam kawasan hutan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam agenda peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek LNG Abadi Blok Masela yang dilaksanakan di Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada hari Kamis, 16 Juli 2026.

"Komitmen dari saya, bila perlu—tadi saya laporkan juga kepada Pak Presiden—bukan ganti rugi, melainkan ganti untung. Sudah barang tentu, aturan yang menjadi patokan kita," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, langkah ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan masyarakat lokal dan melestarikan nilai-nilai budaya mereka yang terkait dengan pengelolaan lahan di wilayah tersebut.