BISNIS.HOTNEWS.ID - PT Pos Indonesia (Persero) angkat bicara mengenai keterlambatan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6. Kewajiban yang tertunda ini mencapai nominal Rp24,11 miliar.
Perusahaan pelat merah ini mengakui tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan ini menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai badan usaha milik negara.
Jadwal pembayaran imbal jasa sukuk tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2026. Nilai pasti kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Pos Indonesia adalah sebesar Rp24.118.750.000.
Manajemen PT Pos Indonesia secara resmi menyampaikan ketidakmampuannya untuk melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut. Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi perseroan yang beredar.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," demikian bunyi pernyataan resmi manajemen PT Pos Indonesia.
Penyebab utama keterlambatan pembayaran ini, menurut penjelasan perseroan, adalah situasi keuangan perusahaan saat ini. Kondisi kas yang ada dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban finansial tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," demikian keterangan perseroan yang disampaikan.
Pernyataan mengenai kondisi kas yang tidak memungkinkan untuk pembayaran ini menegaskan kesulitan finansial yang sedang dihadapi perusahaan. Hal ini menjadi perhatian bagi para pemegang sukuk dan publik secara umum.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, keterlambatan pembayaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesehatan finansial PT Pos Indonesia dan dampaknya terhadap kepercayaan investor.