BISNIS.HOTNEWS.ID - Proyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau yang dikenal sebagai PLTSa di Indonesia menghadapi hambatan signifikan yang menyebabkan kemandekan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), secara terbuka membeberkan akar permasalahan yang selama ini menghambat sektor waste to energy (WtE) tersebut.
Permasalahan utama ini terletak pada kompleksitas birokrasi serta adanya tumpang tindih regulasi yang berlaku di sektor pengelolaan sampah dan energi. Hambatan tersebut disebut telah membuat para investor merasa frustasi dan enggan untuk melanjutkan eksplorasi di bidang ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Zulhas saat ia menghadiri acara peresmian seremoni pembangunan proyek fasilitas PSEL di wilayah Denpasar Raya, Bali. Peristiwa penting ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026.
Zulhas mengungkapkan bahwa isu pelik mengenai regulasi ini telah menjadi perhatian serius dalam rapat tingkat menteri. Perdebatan mengenai kerumitan perizinan ini telah berlangsung lama dan memengaruhi kemajuan proyek energi terbarukan berbasis sampah.
Menurut data yang ia terima, permasalahan regulasi yang tidak sinkron ini telah menghambat perkembangan proyek PLTSa selama kurun waktu belasan tahun terakhir. Hal ini menunjukkan betapa mengakar dan lamanya masalah yang dihadapi sektor ini.
"Aturannya ruwet. Sebelas tahun, izin keluar [PLTSa] cuma dua. Tapi yang satu bisa jalan, yang satu enggak bisa jalan. Yang jalan pun batuk-batuk [terhambat], kadang-kadang jalan, kadang-kadang tidak," ujar Zulhas dalam acara peresmian groundbreaking PLTSa Bali yang disiarkan secara daring.
Kondisi di mana hanya dua izin yang berhasil keluar dalam sebelas tahun, dengan salah satunya pun mengalami kendala operasional, menunjukkan tingkat kesulitan dalam merealisasikan proyek energi bersih ini. Zulhas menekankan bahwa hambatan ini bersifat sporadis dan tidak menentu.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, pengakuan ini menyoroti tantangan struktural yang harus segera diatasi oleh pemerintah guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas program pengelolaan sampah nasional menjadi sumber energi.