BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah secara resmi telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Inisiatif ini merupakan usulan dari pemerintah dan naskah akademiknya telah diserahkan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut.
Pembentukan PFII ini bertujuan strategis untuk menciptakan sebuah wilayah khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan spesifik dari dunia usaha serta industri jasa keuangan berskala global. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah keuangan internasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya regulasi khusus ini untuk mendukung ekosistem keuangan nasional. Wilayah PFII dirancang untuk menjadi magnet bagi pelaku industri keuangan global yang mencari basis operasional yang mendukung.
Tujuan utama dari pembentukan PFII ini adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, sebuah ambisi yang membutuhkan kerangka hukum yang kuat. Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam peta jalan ekonomi negara.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, PFII diharapkan dapat berfungsi sebagai katalisator yang mendorong pendalaman sektor keuangan domestik. Inovasi di sektor keuangan juga menjadi fokus utama yang ingin didorong melalui kerangka regulasi yang fleksibel di wilayah tersebut.
Selain itu, inisiatif ini juga diarahkan untuk memfasilitasi pembiayaan yang lebih efektif, khususnya bagi sektor riil dan berbagai proyek strategis nasional yang sedang digalakkan pemerintah. Pembiayaan berkelanjutan juga menjadi salah satu sasaran penting yang ingin diperkuat.
Purbaya juga menekankan bahwa penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan adalah hasil akhir yang diharapkan dari berjalannya PFII. Ini menunjukkan korelasi erat antara kebijakan keuangan dan stabilitas makroekonomi.
Dikutip dari rapat kerja tersebut, dokumen naskah akademik RUU PFII sudah berada di tangan Komisi XI DPR RI, menandai dimulainya proses legislasi formal di tingkat parlemen. Proses ini akan menentukan langkah implementasi selanjutnya.