BISNIS.HOTNEWS.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi penting terkait status saham yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saham-saham yang saat ini berada di bawah penyitaan tersebut dipastikan tidak akan dimasukkan dalam perhitungan free float oleh BEI.
Hal ini menjadi krusial bagi emiten yang terdampak, terutama yang sahamnya berasal dari kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri. Peraturan mengenai free float merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan yang tercatat di bursa.
Pihak BEI secara tegas menyatakan bahwa saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI.
"Saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin kepada Bloomberg Technoz.
Menurut Saidu Solihin, seluruh perusahaan tercatat, baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, tetap diwajibkan memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 15%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Namun, dalam proses evaluasi pemenuhan ketentuan tersebut, BEI hanya akan menghitung saham-saham yang benar-benar memenuhi definisi free float. Saham sitaan tidak termasuk dalam kategori ini.
Oleh karena itu, emiten yang komposisi kepemilikan sahamnya didominasi oleh saham sitaan harus menanti proses pengalihan kepemilikan yang sah. Saham-saham tersebut baru dapat dihitung sebagai free float setelah proses tersebut selesai.
Mekanisme pelepasan saham sitaan sendiri berada di bawah kewenangan instansi terkait. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setelah saham sitaan tersebut berhasil dialihkan kepada publik dan telah memenuhi kriteria definisi free float yang ditetapkan, barulah kepemilikan tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan ketentuan free float emiten.