BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak usulan yang diajukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait perpanjangan tenor penempatan dana pemerintah, yang dikenal sebagai Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Permintaan Himbara ini secara spesifik menginginkan agar tenor penempatan dana SAL dari kas pemerintah diperpanjang hingga mencapai durasi satu tahun penuh. Penolakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam kapasitasnya sebagai pemegang otoritas kebijakan fiskal negara.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa skema kebijakan penempatan dana SAL yang berlaku saat ini telah dirancang untuk menawarkan fleksibilitas yang cukup. Fleksibilitas tersebut bertujuan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas yang dihadapi oleh perbankan BUMN.
Di sisi lain, skema yang berjalan juga ditegaskan harus tetap menjaga ketersediaan kas pemerintah untuk operasional dan kebutuhan mendesak lainnya. Keseimbangan antara kebutuhan perbankan dan kebutuhan kas negara menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Pernyataan tegas Menteri Keuangan disampaikan saat ia ditemui oleh awak media di Kompleks Parlemen pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Sikapnya menunjukkan minimnya ruang negosiasi terkait durasi penempatan dana tersebut.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keberatannya secara lugas mengenai keinginan Himbara tersebut. "Wah enak saja dia [Himbara minta perpanjangan waktu]," kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2026).
Hingga saat ini, tercatat bahwa Kementerian Keuangan telah mencairkan dana SAL dengan total nominal mencapai Rp381 triliun. Jumlah ini merupakan alokasi dana yang telah digelontorkan pemerintah untuk berbagai keperluan strategis.
Dari total dana tersebut, Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp100 triliun sebagai dana siaga (standby fund). Dana siaga ini disiapkan untuk dapat diakses dan digunakan oleh pemerintah kapan saja sewaktu-waktu dibutuhkan.
Menteri Keuangan kemudian menjelaskan bagaimana struktur penempatan dana tersebut diatur berdasarkan jangka waktu yang berbeda. "Jadi yang Rp200 triliun sampai akhir tahun yang [sedangkan] Rp100 triliun 3 bulan sekali dilihat," jelas dia.