BISNIS.HOTNEWS.ID - Realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi oleh pemerintah telah mencapai angka signifikan hingga pertengahan tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mencatat total belanja tersebut telah menyentuh angka Rp 233 triliun.
Angka fantastis ini setara dengan 52,1% dari total pagu yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah perlu mencermati tren pengeluaran ini mengingat besarnya porsi yang telah terserap.
Secara signifikan, realisasi belanja subsidi dan kompensasi tersebut menunjukkan lonjakan sebesar 44,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy). Peningkatan tajam ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi fiskal semester I-2026.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peningkatan alokasi subsidi dan kompensasi ini merupakan langkah strategis pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat Indonesia di tengah gejolak harga energi global.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan merinci komposisi dari total realisasi belanja tersebut. Belanja itu terbagi antara subsidi energi yang mencapai Rp 116 triliun dan kompensasi yang menyerap Rp 116,9 triliun.
Menteri Keuangan menyampaikan rincian perkembangan ini saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI. Pertemuan penting tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Juli 2026, di Jakarta.
"Realisasi subsidi dan kompensasi semester I-2026 menunjukkan peningkatan uang signifikan sebesar 44,4% apabila dibandingkan dengan realisasi di periode yang sama 2025 sebesar Rp 161,4 triliun," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Dikutip dari informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut, kenaikan belanja ini merupakan respons fiskal terhadap dinamika pasar energi internasional. Pemerintah berupaya meredam dampak kenaikan harga global agar tidak langsung membebani konsumen domestik.
Upaya menjaga stabilitas harga energi melalui mekanisme subsidi dan kompensasi ini dinilai krusial untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan sosial masyarakat.