BISNIS.HOTNEWS.ID - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan penanganan tiga perkara besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Langkah ini merupakan wujud nyata kolaborasi antarlembaga penegak hukum.

Peristiwa penting ini terjadi secara formal pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pelimpahan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," ujar Rudi Margono dalam sebuah konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa masyarakat menantikan kepastian hukum atas perkara-perkara yang telah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, koordinasi yang kuat antara Kejaksaan Agung dan Polri menjadi krusial.

Tujuan utama dari pelimpahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum. Fokusnya adalah mempercepat penyelesaian perkara yang ditangani.

Selain itu, pelimpahan ini juga bertujuan untuk memperkuat aspek pembuktian dalam setiap kasus. Hal ini penting demi memastikan keadilan dan kepastian hukum tercapai.

Rudi Margono menekankan pentingnya menjaga koordinasi yang berkelanjutan antara tim penyidik Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri. Koordinasi ini harus tetap berjalan lancar selama seluruh proses hukum berlangsung.

Langkah ini mencerminkan komitmen bersama kedua institusi dalam memperkuat sinergi dan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penanganan perkara korupsi.

"Langkah itu merupakan komitmen Kejaksaan Agung dan Polri dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum," kata Rudi Margono merujuk pada pelimpahan tersebut.