BISNIS.HOTNEWS.ID - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sedang berada di bawah sorotan tajam setelah perusahaan pengolahan nikel tersebut digugat terkait dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Situasi ini terjadi setelah GNI sebelumnya ditetapkan berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Smelter GNI merupakan entitas bisnis yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian bijih nikel, yang mulai beroperasi sejak tahun 2019. Lokasi operasional perusahaan ini terpusat di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI), yang berada di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Peresmian fasilitas pengolahan nikel ini dilakukan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2021. Investasi yang ditanamkan dalam proyek smelter ini bernilai signifikan, mencapai kurang lebih US$2,7 miliar.

Proyek smelter yang dikelola GNI ini juga memiliki status penting di tingkat nasional. Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penetapan status PSN ini didasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021. Status ini menempatkan GNI dalam kluster proyek bersama dengan entitas lain, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, perusahaan ini kini harus menghadapi tantangan hukum serius di tengah operasionalnya. Gugatan yang diajukan berfokus pada dugaan cidera janji (wanprestasi) dan tindakan yang melanggar hukum (PMH).

Kondisi hukum yang dihadapi GNI ini berawal dari penetapan status PKPU sementara yang dikeluarkan oleh otoritas peradilan. Penetapan sementara ini memberikan kerangka waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban utangnya.

"PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tengah menghadapi gugatan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum (PMH), usai sebelumnya ditetapkan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," demikian disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Perkembangan hukum ini menjadi menarik mengingat status GNI sebagai salah satu pemain kunci dalam rantai pasok hilirisasi nikel nasional yang didukung pemerintah sebagai PSN.