BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan tenggat waktu yang tegas bagi perusahaan perhiasan internasional, Tiffany & Co, terkait kewajiban pembayaran denda kepabeanan mereka. Batas akhir pelunasan denda yang cukup signifikan ini dijadwalkan jatuh tempo pada penghujung bulan Juni tahun 2026 mendatang.

Perusahaan perhiasan mewah yang berasal dari Amerika Serikat tersebut sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan total nominal mencapai Rp 97,49 miliar. Nominal ini merupakan hasil dari proses penegakan peraturan kepabeanan yang dilakukan oleh otoritas terkait di Indonesia.

Kepastian mengenai status denda ini disampaikan oleh pejabat resmi dari instansi Bea Cukai. Hal ini mengindikasikan bahwa proses administrasi dan audit terkait kasus ini telah mencapai tahap finalisasi dan memerlukan penyelesaian segera oleh pihak perusahaan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan kasus ini. Beliau menjelaskan bahwa tahapan audit terhadap operasional perusahaan perhiasan ternama tersebut telah rampung dilaksanakan oleh tim audit Bea Cukai.

Nirwala Dwi Heryanto juga menggarisbawahi bahwa setelah proses audit selesai, perusahaan telah diizinkan untuk kembali membuka operasional usahanya seperti sedia kala. Keputusan ini mencerminkan apresiasi terhadap komitmen kepatuhan perusahaan di masa mendatang.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha yang menunjukkan itikad baik. "Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh kan," kata Nirwala, dilansir dari Antara, Selasa (9/6/2026).

Penetapan jatuh tempo akhir Juni 2026 memberikan waktu yang cukup bagi Tiffany & Co untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembayaran kewajiban finansial tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ini menjadi momen penting untuk menutup isu kepatuhan sebelumnya.

Dikutip dari Antara, pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawal kepatuhan sektor impor barang mewah. Keputusan ini juga menjadi penanda bahwa permasalahan denda tersebut akan segera terselesaikan dalam beberapa waktu ke depan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Finance.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.