BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia akan melakukan transformasi digital besar-besaran dalam sistem perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi perpajakan akan terpusat pada satu platform digital bernama Coretax. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pemungutan pajak di seluruh negeri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan bahwa Coretax akan menjadi sistem inti yang krusial bagi Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini akan mencakup berbagai fungsi penting dalam administrasi perpajakan, mulai dari pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga proses keberatan dan banding.

"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," ujar Bimo Wijayanto dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Penerapan penuh sistem Coretax ini diharapkan membawa dampak positif signifikan terhadap tata kelola administrasi perpajakan. Dengan sentralisasi proses, diharapkan efisiensi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan secara optimal.

Lebih lanjut, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penguatan tata kelola ini juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan wajib pajak. Kepercayaan ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Sebelumnya, beberapa proses administrasi perpajakan masih dapat dilakukan di luar sistem terintegrasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait terjaganya aspek tata kelola dan keamanan data wajib pajak.

"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga," terang Bimo Wijayanto.

Perubahan ini menandai era baru dalam pelayanan perpajakan di Indonesia. Transisi bertahap menuju Coretax akan memastikan bahwa seluruh aktivitas perpajakan hanya dapat diakses dan dikerjakan melalui platform digital yang aman dan terstruktur.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam modernisasi sektor perpajakan demi kemajuan bangsa.