BISNIS.HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Penetapan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Terbaru, pihak penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat dan pihak terkait yang diperiksa dalam dugaan penyimpangan anggaran program strategis tersebut.
Selain Lalu Muhammad Iwan Mahardan, enam tersangka lain yang telah ditetapkan meliputi Kepala BGN periode 2024-2026, Dadan Hindayana. Nama-nama lain yang terlibat adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juli 2026, Sony Sonjaya.
Selanjutnya, tersangka lain adalah Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juli 2026, Lodewyk Pusung. Pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini adalah Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Dengan demikian, total ada tujuh individu yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi MBG.
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam perkara ini. Prajurit TNI tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN, yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa prajurit TNI aktif tersebut berinisial BU, yang merujuk pada Kolonel Cpl Budi Utomo. Peran BU disinyalir berkaitan dengan proses pengadaan dalam program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi temuan ini dalam sebuah konferensi pers. "Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan BU selaku prajurit TNI Aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dikutip Sabtu (04/07/2026).
Penyelidikan kini berlanjut untuk mengungkap secara mendetail bagaimana peran dari masing-masing tujuh tersangka, termasuk Kolonel Budi Utomo, dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tersebut. Dilansir dari Bloomberg Technoz, fokus penyidikan akan terus diarahkan pada rantai keputusan dan implementasi program.