BISNIS.HOTNEWS.ID - Amerika Serikat secara resmi telah memberlakukan kebijakan tarif impor baru yang menyasar 60 negara mitra dagangnya. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Section 301 dalam Trade Act of 1974.
Tarif baru yang diterapkan berkisar antara 10% hingga 12,5% ini secara spesifik menargetkan barang-barang impor yang diduga terkait dengan praktik kerja paksa (forced labor).
Dalam daftar 60 negara tersebut, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif impor sebesar 10%. Negara lain yang juga masuk dalam kategori ini antara lain Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Sementara itu, negara-negara dengan skala ekonomi yang lebih besar seperti China dan beberapa negara lainnya akan dikenai tarif impor yang lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5%.
Menanggapi pemberlakuan tarif baru ini, Pemerintah Indonesia menyatakan masih menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Investigasi tersebut difokuskan pada isu "excess capacity" yang menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tarif baru ini.
"Jadi 24 Juli kan harus berlaku yang baru. Dengan berlaku yang baru, yang sudah ada, yang di-enforce adalah forced labor," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Beliau menambahkan, "Dari 60 negara yang diinvestigasi kan Indonesia masuk yang kena tarif 10%."
Pernyataan tersebut disampaikan Susiwijono saat ditemui di kantornya pada hari Jumat, 24 Juli 2026.