BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis guna menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui pemasangan sistem pengawasan produksi rokok pada seluruh industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Sistem pengawasan baru ini dirancang untuk terhubung secara langsung dengan kantor pusat Bea Cukai. Tujuannya adalah memperkuat fungsi pengawasan dan secara efektif menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.

Rencananya, implementasi sistem canggih ini akan dimulai dengan tahap uji coba terbatas terlebih dahulu. Tahap piloting ini dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Juli tahun 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengonfirmasi jadwal pelaksanaan uji coba tersebut. Pemasangan awal ini merupakan bagian penting dari persiapan sebelum sistem diterapkan secara menyeluruh di tahun berikutnya.

"Mungkin akhir Juni atau awal Juli kita akan melakukan piloting dulu ya. Nanti setelah itu tahun depan baru kita bisa efektif," ujar Djaka Budhi Utama saat ditemui di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meski uji coba dimulai pada pertengahan tahun 2026, efektivitas penuh dari sistem pengawasan terintegrasi ini baru akan terlihat pada tahun 2027. Dengan demikian, industri tembakau akan segera dilengkapi dengan 100 unit mesin pengawas.

Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen DJBC dalam menjaga kepatuhan industri dan mengamankan sumber pendapatan negara yang berasal dari cukai tembakau. Penggunaan teknologi dalam pengawasan diharapkan meminimalisir praktik curang di lapangan.

Dikutip dari sumber berita, pemasangan 100 mesin tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang selama ini merugikan kas negara.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Finance.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.