BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025, hingga kini belum mengumumkan laporan keuangannya secara resmi kepada publik. Hal ini memicu sejumlah pertanyaan mengenai transparansi operasional lembaga strategis tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, akhirnya memberikan klarifikasi mendalam mengenai isu penundaan pengumuman laporan keuangan tersebut. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

Rosan menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan Danantara memiliki kompleksitas yang berbeda dibandingkan perusahaan pada umumnya. Perbedaan mendasar ini terletak pada sifat laporan yang merupakan hasil konsolidasi.

"Laporan keuangan Danantara berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Hal ini karena merupakan hasil konsolidasi seluruh laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengelolaannya," ujar Rosan Roeslani.

Proses konsolidasi ini melibatkan pengumpulan data keuangan dari berbagai entitas BUMN yang berada di bawah payung Danantara. Proses integrasi data ini membutuhkan waktu dan ketelitian yang lebih tinggi.

Menurut Rosan, sebagian BUMN yang berstatus terbuka (Tbk.) dan terdaftar di bursa saham telah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan terakhir mereka pada Maret 2026. Kewajiban ini sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.

Namun, tantangan utama terletak pada BUMN yang berstatus tertutup atau belum tercatat di bursa saham. Entitas-entitas ini memiliki tenggat waktu pelaporan yang berbeda.

"Untuk BUMN yang bersifat tertutup, laporan keuangan paling lambat baru dilaporkan akhir bulan ini," tambah Rosan Roeslani.

Hal ini mengindikasikan bahwa konsolidasi laporan keuangan Danantara baru dapat diselesaikan setelah seluruh data dari BUMN tertutup diterima dan diverifikasi sepenuhnya. Keterlambatan satu pihak dapat menunda pelaporan akhir lembaga induk.