BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul penetapan status tersangka terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemberian suap tersebut.
Peristiwa ini menyeret lima pegawai BPK dalam pemeriksaan awal oleh KPK, namun hanya satu nama yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Titin Rita Lestari, yang menjabat sebagai Pengendali Teknis di lingkungan BPK.
Menanggapi hal tersebut, BPK menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga antirasuah. BPK memandang penanganan kasus ini sebagai bagian integral dari upaya kolektif pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menegaskan bahwa lembaga akan menindaklanjuti keterlibatan pegawai yang diduga melanggar aturan. Proses internal ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya melalui mekanisme Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
Teguh Widodo menyampaikan komitmen institusinya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. "BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh dalam siaran pers yang diterima Jumat (12/06/2026).
BPK juga menekankan bahwa lembaga telah lama mengimplementasikan program manajemen integritas yang ketat. Program ini dibangun atas dasar prinsip tanpa toleransi sedikit pun terhadap setiap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh para pegawainya.
Lebih lanjut, Teguh Widodo menggarisbawahi upaya berkelanjutan BPK dalam menjaga marwah institusi. "Dia mengklaim, BPK telah melakukan program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa dari lima ASN BPK yang diamankan dalam OTT, penetapan tersangka hanya difokuskan pada satu individu. Penetapan Titin Rita Lestari sebagai tersangka menandai fokus penyelidikan KPK terhadap aliran suap dari Pemkab Muara Enim.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penanganan kasus ini menjadi sorotan penting bagi BPK dalam menjaga independensi dan integritas lembaga pemeriksa keuangan negara.