BISNIS.HOTNEWS.ID - Permasalahan terkait praktik investasi asing yang dinilai hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menuntaskan tanggung jawab terhadap pekerja menjadi sorotan mendesak bagi para pemangku kepentingan di Indonesia. Isu ini memerlukan solusi antisipatif yang segera diimplementasikan oleh pemerintah dan sektor terkait.
Salah satu langkah konkret yang dinilai krusial untuk mengatasi persoalan ini adalah penguatan instrumen hukum yang mengatur kepatuhan investasi. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan landasan kuat dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Rekomendasi penting ini disampaikan oleh Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI). Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangkaian acara BIG Strategic Forum 2026 yang diselenggarakan belum lama ini.
Forum diskusi strategis tersebut berlangsung di Wisma Bisnis Indonesia, menjadi wadah bagi para pakar hukum untuk menyuarakan pandangan mengenai tata kelola investasi dan ketenagakerjaan. Momen ini dimanfaatkan untuk membahas dampak sengketa pekerja Newcrest.
Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori, secara spesifik mengemukakan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian regulator. Rekomendasi ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
"Pihaknya antara lain merekomendasikan penerapan kepatuhan ketenagakerjaan alias certificate of labor compliance sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi," ujar Ahmad Ansyori.
Penerapan certificate of labor compliance ini diharapkan dapat menjadi mekanisme screening awal sebelum izin aksi korporasi dikeluarkan. Hal ini memastikan bahwa hak-hak pekerja telah terpenuhi sebelum terjadi perubahan kepemilikan atau struktur perusahaan.
Dikutip dari penyelenggaraan forum tersebut, usulan ini muncul sebagai respons terhadap preseden buruk yang ditimbulkan oleh sengketa pekerja pada divestasi perusahaan asing. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan kepatuhan ketenagakerjaan.
Penguatan instrumen hukum ini dipandang sebagai cara efektif untuk memastikan bahwa investasi asing, termasuk dalam proses divestasi, tidak mengorbankan kesejahteraan dan hak-hak pekerja lokal.