BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah memberikan kepastian mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun mendatang. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2027.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola industri tembakau sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan di lingkungan Istana Kepresidenan.

Fokus kebijakan ke depan, menurut Menteri Purbaya, bukanlah pada kenaikan tarif cukai yang sudah ada. Pemerintah justru berencana untuk memperluas kerangka tarif yang ada dengan menambah satu lapisan tarif baru.

"Ketimbang menaikkan tarif, Purbaya memilih opsi untuk menambah satu layer tarif CHT khusus untuk menampung rokok ilegal," demikian pernyataan yang disampaikan.

Penambahan lapisan tarif baru ini dirancang secara spesifik untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan persaingan usaha yang sehat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana ini. "Enggak ada kalau [tarif] cukainya. Tapi kita siapkan satu layer kan," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).

Namun, penerapan kebijakan baru mengenai penambahan layer tarif cukai ini tidak dapat dilaksanakan secara sepihak. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada persetujuan dan pembahasan bersama dengan lembaga legislatif.

"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuh Menteri Purbaya, menekankan pentingnya proses legislasi dalam setiap perubahan kebijakan fiskal.

Sebagai catatan, kebijakan kenaikan tarif CHT terakhir kali diberlakukan pada periode tahun 2023 dan 2024, dengan angka kenaikan sebesar 10 persen.