BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan pembaruan signifikan mengenai status kepatuhan modal minimum bagi perusahaan penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Perkembangan ini menyoroti area yang masih memerlukan perhatian serius dari para pelaku industri fintech.

Data terbaru yang dirilis menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan, sejumlah perusahaan masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan regulator. Hal ini menjadi fokus utama dalam pengawasan OJK terhadap stabilitas sektor pembiayaan digital.

Secara spesifik, per bulan Mei 2026, tercatat ada delapan perusahaan fintech P2P lending yang belum berhasil memenuhi persyaratan modal disetor minimal sebesar Rp12,5 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa tantangan kepatuhan regulasi masih menjadi isu yang dihadapi oleh sebagian operator di ekosistem peminjaman online ini.

Angka delapan perusahaan yang belum memenuhi syarat modal minimum tersebut merupakan sebuah penurunan jika dibandingkan dengan periode pengawasan sebelumnya. Penurunan ini mengindikasikan adanya upaya dari beberapa perusahaan untuk melakukan konsolidasi atau peningkatan modal.

Namun, meskipun terjadi penurunan jumlah, fakta bahwa masih ada delapan entitas yang belum mencapai batas minimum Rp12,5 miliar menunjukkan bahwa pengawasan ketat OJK perlu terus dipertahankan. Hal ini penting demi menjaga kesehatan dan kepercayaan publik terhadap layanan P2P lending.

Kewajiban pemenuhan modal minimum ini ditetapkan oleh OJK sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan perusahaan, sehingga mereka mampu menanggung risiko usaha yang mungkin timbul dalam operasionalnya. Persyaratan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam).

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, OJK terus memantau progres perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan mereka segera menindaklanjuti rekomendasi regulator. Upaya berkelanjutan diperlukan agar seluruh ekosistem P2P lending dapat beroperasi dengan fondasi finansial yang kuat.

"Masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum," menggarisbawahi situasi terkini mengenai kepatuhan modal di sektor fintech P2P lending, sebagaimana disampaikan oleh regulator.

Lebih lanjut, "Secara spesifik, per Mei 2026, tercatat ada delapan perusahaan fintech P2P lending yang belum berhasil memenuhi persyaratan modal disetor minimal sebesar Rp12,5 miliar," detail mengenai jumlah dan waktu pencatatan tersebut menunjukkan ketelitian pengawasan OJK, menurut sumber tersebut.