BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan pengawasan dan pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital yang kian berkembang pesat. Langkah terbaru ini ditandai dengan penunjukan sejumlah entitas asing baru sebagai agen pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penunjukan tujuh pemungut baru ini merupakan bagian integral dari strategi berkelanjutan DJP dalam memastikan kepatuhan dan penerimaan negara dari transaksi digital lintas batas. Upaya ini dilakukan seiring dengan adaptasi otoritas fiskal terhadap laju perubahan bisnis di ranah digital global.

Keputusan penambahan daftar pemungut PPN PMSE ini diumumkan secara resmi pada pertengahan tahun 2026. Periode penunjukan ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus menyesuaikan regulasi perpajakan dengan dinamika pasar digital yang cepat berubah.

"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Tujuh entitas yang baru saja ditetapkan memiliki profil bisnis yang beragam, mencerminkan luasnya lingkup transaksi elektronik yang kini menjadi subjek pungutan pajak. Nama-nama besar dari berbagai sektor kini masuk dalam daftar pemungut resmi.

Tujuh entitas baru yang ditunjuk tersebut adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Mereka kini memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN PMSE atas jasa atau produk yang mereka jual ke konsumen di Indonesia.

Sektor yang dicakup oleh penunjukan ini sangat bervariasi, mulai dari layanan kebugaran (fitness), penyediaan konten digital, hingga layanan yang berkaitan dengan pendidikan dan kecerdasan artifisial (AI). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada sektor digital yang luput dari pengawasan perpajakan pemerintah.

Dikutip dari keterangan resmi, penunjukan ini menunjukkan bahwa DJP secara aktif mengidentifikasi dan mengintegrasikan penyedia layanan digital asing ke dalam sistem perpajakan nasional guna menjamin keadilan fiskal.

Kewajiban pemungutan PPN PMSE ini mengharuskan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mendaftarkan diri, memungut PPN sebesar tarif yang berlaku, dan melaporkan pungutan tersebut secara berkala kepada otoritas pajak Indonesia.