BISNIS.HOTNEWS.ID - Keberlangsungan pekerjaan sejumlah karyawan di Jawa Timur kini menjadi sorotan utama setelah adanya konfirmasi mengenai rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini diungkapkan oleh pejabat tinggi pemerintah yang fokus pada isu ketenagakerjaan di Indonesia.
Pihak yang memberikan pernyataan resmi adalah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Beliau secara terbuka menyampaikan bahwa PHK tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.
Lokasi spesifik yang terdampak adalah pabrik PT Pakerin yang beroperasi di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Diperkirakan, sebanyak 2.500 pekerja akan kehilangan pekerjaan mereka akibat restrukturisasi atau kondisi perusahaan.
"PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi PHK, 2.500 orang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi skala dampak yang akan dirasakan oleh para buruh di perusahaan tersebut.
Meskipun kabar PHK ini menimbulkan kekhawatiran, Said Iqbal segera memberikan jaminan terkait hak-hak pekerja yang terkena dampaknya. Ia memastikan bahwa para pekerja yang diberhentikan akan tetap menerima uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pencairan dana untuk pembayaran pesangon tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Said Iqbal menyebutkan adanya pertemuan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan kelancaran pembayaran hak pekerja.
Disebutkan pula bahwa terdapat dana milik PT Pakerin yang saat ini tersimpan di Bank Prima. Dana tersebut diperkirakan berjumlah sekitar Rp 159 miliar dan akan segera dicairkan untuk memenuhi kewajiban pesangon para karyawan.
Dikutip dari konferensi pers daring tersebut, Said Iqbal menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal hak-hak pekerja, "Di mana dari pertemuannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan ada sekitar Rp 159 miliar dana milik PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima akan dicairkan untuk membayar pesangon para pekerja."
Situasi ini menjadi perkembangan penting dalam isu ketenagakerjaan di Jawa Timur, di mana pemerintah berupaya menengahi agar proses PHK berjalan sesuai prosedur dan hak-hak pekerja terpenuhi secara maksimal.