BISNIS.HOTNEWS.ID - Perubahan signifikan dalam regulasi pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia akan segera diberlakukan. Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pada pertengahan bulan Juli tahun 2026 ini.

Informasi mengenai substansi aturan baru ini diungkapkan oleh Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pengumuman ini memberikan gambaran awal mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan.

Prinsip utama dari revisi Permenaker tersebut adalah adanya larangan umum bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja menggunakan sistem alih daya. Hal ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk membatasi praktik outsourcing pada fungsi-fungsi inti perusahaan.

Namun, aturan baru tersebut menetapkan adanya pengecualian spesifik untuk pekerjaan-pekerjaan yang dianggap sebagai kegiatan penunjang operasional. Pengecualian ini hanya berlaku untuk empat jenis pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan dalam revisi aturan tersebut.

Keempat jenis pekerjaan yang diizinkan untuk tetap menggunakan sistem alih daya meliputi petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), serta petugas kebersihan (cleaning service). Keempat sektor ini dianggap vital namun bersifat pendukung dari kegiatan usaha utama perusahaan.

"Said menyebut aturan baru ini keluar paling lambat pertengahan Juli 2026," ujar Said Iqbal, menggarisbawahi tenggat waktu yang telah ditetapkan untuk penerbitan regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan mengenai masa transisi yang akan diberikan kepada perusahaan setelah aturan ini resmi berlaku. Perusahaan akan diberikan waktu penyesuaian yang memadai untuk mengimplementasikan ketentuan baru tersebut.

"Adapun dalam penerapannya, Said Iqbal mengatakan bahwa perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut," kata Said Iqbal, menegaskan adanya periode adaptasi selama setengah tahun bagi dunia usaha.

Dilansir dari sumber berita yang membahas perkembangan regulasi ketenagakerjaan ini, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja alih daya. Penerapan aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih status kepegawaian.